Kasus Penganiayaan
Kasus penganiayaan adalah salah satu jenis kasus hukum di Indonesia yang sering terjadi di masyarakat, baik kasus penganiayaan ringan, sedang maupun penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang atau beberapa orang.
LHS & PARTNERS adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukums dan Lawyer yang menangani kasus penganiayaan / pembunuhan dan melayani penanganan berbagai kasus hukum lainnya seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), dll.
Tindak pidana kasus penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain yang mendatangkan rasa sakit atau luka pada badan atau anggota badan orang lain. Pidana Penganiayaan diatur dalam pasal 351 sampai dengan 355 KUHP, yang terdiri dari :
+ Penganiayaan Ringan
+ Penganiayaan Biasa
+ Penganiayaan Berat
+ Penganiayaan Berencana
Ancaman hukum pidana untuk masing-masing jenis penganiayaan berbeda-beda sesuai kategori perbuatan yang dilakukanya.
Selain menangani kasus penganiayaan, LHS & PARTNERS juga menangani kasus adopsi / pengangkatan anak, kasus jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, kasus kewarganegaraan dan pidana keimigrasian, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan inustrial ( PHI ), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet dan pembiayaan bermasalah perbankan syariah, eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia, merger, akuisisi dan konsolidasi perusahaan, klaim asuransi baik asuransi kerugian maupun asurasni jiwa dan kesehatan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / franchise, dan lain-lain.
Bagi Anda yang menghendaki layanan jasa hukum tersebut diatas dari kantor kami, silahkan menghubungi kami melalui pesan WhatsApp : 0813-9226-3999.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Pidana Umum lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.