Kasus Penganiayaan

kasus penganiayaan

 

Kasus penganiayaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 hingga Pasal 356 yang mengatur tindak pidana penganiayaan dengan berbagai tingkat keparahan terhadap korbannya, yaitu terdiri dari : Penganiayaan Biasa, Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat.

Pasal 351 KUHP mengatur penganiayaan biasa yang dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda. Jika mengakibatkan luka berat maksimal 5 tahun penjara, dan jika menyebabkan kematian maksimal 7 tahun penjara. Penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan seseorang.

Sedangkan Pasal 352 KUHP mengatur penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan, dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda. Pasal 353 KUHP mengatur penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun, meningkat jika menyebabkan luka berat atau kematian. Dan Pasal 354 dan 355 KUHP mengatur penganiayaan berat termasuk yang direncanakan dengan ancaman hukuman penjara lebih berat, hingga 12 tahun atau lebih jika menyebabkan kematian. Tambahan hukuman diberikan jika penganiayaan dilakukan dengan menggunakan bahan berbahaya atau terhadap orang tertentu seperti keluarga, pejabat, dll. Sementara untuk Percobaan melakukan penganiayaan tidak dipidana.

Penganiayaan diartikan sebagai tindakan sengaja memberikan rasa sakit, luka, atau merusak kesehatan orang lain dengan maksud yang tidak patut. Dalam praktik, kepolisian dan kejaksaan akan memproses laporan penganiayaan berdasarkan bukti dan tingkat keseriusan luka korban. Hukum ini memberikan perlindungan kepada korban penganiayaan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku guna menjamin ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.

Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan kasus dugaan penganiayaan baik sebagai Pelapor maupun Terlapor, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.


Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.

   

Perkara Hukum Pidana Umum lainnya

.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.

LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.